Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia



A.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.    Bentuk Negara

menurut R.Kranenburg dan Nicollo Machiavelli istilah negara dibedakan menjadi 2, monarki dan republik.
menurut Leon Duguit yang disebut bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan bangsa-bangsa.
2.    Negara Kesatuan
adalah negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya pemerintah pusat. Disebut juga negara unitaris(negara tunggal).
kelebihan negara kesatuan lebih sederhana secara struktural, biaya personel murah, mengurangi timbulnya sparatisme, provinsalisme.
3.    Tujuan negara Kesatuan
Charles E. Merriam(A History of American Political Theories) 5 tujuan yang ingin dicapai negara kesatuan:keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, kebebasan.
4.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
tujuan negara terdapat pada alinea ke-4 UUD 1945.
memiliki tekad sama, negara akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan.
dalam konteks negara, Indonesia adalah negara kesatuan. Namun, dapat juga yumbuh keragaman daerah di tanah air.
pasal 18 Ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A UUD 1945, pasal 37 ayat 5 UUD 1945 merupakan pengokohan prinsip NKRI agar semakin kokoh dalam konstitusi negara.
B.    Bentuk Pemerintahan Republik
1.    Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian instuisi politik yang digunakan untuk mengoganisasikan ssuatu negara guna menegakkan kekuaaannya atas suatu komonitas politik.
2.    Bentuk Pemerintahan Republik
Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinjsip keturunan bangsawan.
C.   Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
1.    Pengertian Pemerintahan
dalam arti luas: perbuatan memerintah yang dilakukan badan-badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara negara.
dalam arti sempit: perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara.
2.    Sistem pemerintahan Presidensial
Kedudukan eksekutif dalam sistem pemerintahan ini  tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemen-departemennya mesing-mesing dan bertanggung jawab kepada presiden. Kerena pembentukan kebinet tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka materi pun tidak diberhentikan DPR.
3.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Presidensial. Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala negara pemerintahan.

D.   Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.    Sifat dan Hakikat Negara
Pada hakikatnya sifat negara berkaitan erat dengan dasar tebentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang didalam negara. Menurut Prof. Miriam budiarjo menyatakan bahwa ifat dan hakikat negara mencakup hal-hal berikut:
a)    Sifat memaksa ( negara memiliki kekuatan fisik secara legal )
b)    Sifat monopoli( negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat )
c)    Sifat mencakup semua ( semua peraturan perundang undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali )
2.    Kedaulatan Negara
Menurut Jean Bodin, kedaulatan negara memiliki 4 sifat pokok, sebagai berikut :
a)    Asli ( kekuasaan lain tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi )
b)    Permanen ( kekuasaan tetap ada selama negara berdiri sekaligus pemegang kedaulatan sudah berganti )
c)    Tidak terbatas ( kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain )
d)    Tunggal (kekuasaan merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagibagikan kepada badan lain.
3.    Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
Demokrasi sistem pemerintahan oleh sebagian orang sering disebut dengan rule by the people, kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleah rakyat dan untuk rakyat”. Artinya, bahwa rakyat selaku manyoritas mempunyai suara dalam menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah melalui saluran-saluran yang tersedia.
4.    Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demikrasi Pancasila
Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimansudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk pada lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk  pelayanan hak-hak asasi warga negara dibidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
5.    Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat pada pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar