A.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Bentuk
Negara
menurut R.Kranenburg dan Nicollo Machiavelli istilah negara dibedakan menjadi 2, monarki dan republik.
menurut Leon Duguit yang disebut bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan bangsa-bangsa.
menurut R.Kranenburg dan Nicollo Machiavelli istilah negara dibedakan menjadi 2, monarki dan republik.
menurut Leon Duguit yang disebut bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan bangsa-bangsa.
2.
Negara
Kesatuan
adalah negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya pemerintah pusat. Disebut juga negara unitaris(negara tunggal).
kelebihan negara kesatuan lebih sederhana secara struktural, biaya personel murah, mengurangi timbulnya sparatisme, provinsalisme.
adalah negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya pemerintah pusat. Disebut juga negara unitaris(negara tunggal).
kelebihan negara kesatuan lebih sederhana secara struktural, biaya personel murah, mengurangi timbulnya sparatisme, provinsalisme.
3.
Tujuan
negara Kesatuan
Charles E. Merriam(A History of American Political Theories) 5 tujuan yang ingin dicapai negara kesatuan:keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, kebebasan.
Charles E. Merriam(A History of American Political Theories) 5 tujuan yang ingin dicapai negara kesatuan:keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, kebebasan.
4.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
tujuan negara terdapat pada alinea ke-4 UUD 1945.
memiliki tekad sama, negara akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan.
dalam konteks negara, Indonesia adalah negara kesatuan. Namun, dapat juga yumbuh keragaman daerah di tanah air.
pasal 18 Ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A UUD 1945, pasal 37 ayat 5 UUD 1945 merupakan pengokohan prinsip NKRI agar semakin kokoh dalam konstitusi negara.
tujuan negara terdapat pada alinea ke-4 UUD 1945.
memiliki tekad sama, negara akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan.
dalam konteks negara, Indonesia adalah negara kesatuan. Namun, dapat juga yumbuh keragaman daerah di tanah air.
pasal 18 Ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A UUD 1945, pasal 37 ayat 5 UUD 1945 merupakan pengokohan prinsip NKRI agar semakin kokoh dalam konstitusi negara.
B.
Bentuk
Pemerintahan Republik
1.
Pengertian
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian instuisi politik yang
digunakan untuk mengoganisasikan ssuatu negara guna menegakkan kekuaaannya atas
suatu komonitas politik.
2.
Bentuk
Pemerintahan Republik
Negara Republik pada dasarnya adalah
negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari
prinjsip keturunan bangsawan.
C.
Sistem
Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
1.
Pengertian
Pemerintahan
dalam arti luas: perbuatan memerintah yang dilakukan badan-badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara negara.
dalam arti sempit: perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara.
dalam arti luas: perbuatan memerintah yang dilakukan badan-badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara negara.
dalam arti sempit: perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggara.
2.
Sistem
pemerintahan Presidensial
Kedudukan eksekutif dalam sistem pemerintahan ini tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemen-departemennya mesing-mesing dan bertanggung jawab kepada presiden. Kerena pembentukan kebinet tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka materi pun tidak diberhentikan DPR.
Kedudukan eksekutif dalam sistem pemerintahan ini tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemen-departemennya mesing-mesing dan bertanggung jawab kepada presiden. Kerena pembentukan kebinet tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka materi pun tidak diberhentikan DPR.
3.
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia menurut Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
Presidensial. Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala
negara pemerintahan.
D.
Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
1.
Sifat
dan Hakikat Negara
Pada hakikatnya sifat negara berkaitan
erat dengan dasar tebentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya,
falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata
nilai sosial budaya yang telah berkembang didalam negara. Menurut Prof. Miriam
budiarjo menyatakan bahwa ifat dan hakikat negara mencakup hal-hal berikut:
a)
Sifat
memaksa ( negara memiliki kekuatan fisik secara legal )
b)
Sifat
monopoli( negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat )
c)
Sifat
mencakup semua ( semua peraturan perundang undangan yang berlaku adalah untuk
semua orang tanpa terkecuali )
2.
Kedaulatan
Negara
Menurut
Jean Bodin, kedaulatan negara memiliki 4 sifat pokok, sebagai berikut :
a)
Asli
( kekuasaan lain tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi )
b)
Permanen
( kekuasaan tetap ada selama negara berdiri sekaligus pemegang kedaulatan sudah
berganti )
c)
Tidak
terbatas ( kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain )
d)
Tunggal
(kekuasaan merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak
diserahkan atau dibagibagikan kepada badan lain.
3.
Demokrasi
sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
Demokrasi sistem pemerintahan oleh
sebagian orang sering disebut dengan rule
by the people, kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleah rakyat
dan untuk rakyat”. Artinya, bahwa rakyat selaku manyoritas mempunyai suara
dalam menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah melalui
saluran-saluran yang tersedia.
4.
Pemilihan
Umum sebagai Perwujudan Demikrasi Pancasila
Pemilihan umum sebagai sarana
Demokrasi Pancasila dimansudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan
kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk pada lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah
satu bentuk pelayanan hak-hak asasi
warga negara dibidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan
demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah
ditentukan.
5.
Negara
Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat pada
pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komentar
Posting Komentar