PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN


BAB II

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

A.   Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Ketentuan Konstitusional Tentang Keuangan Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
a.       Pasal 23
1)       Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
2)       Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan semperhatikan pertimbanginDewan Perwakilan Dacrah.
3)       Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
b.      23A : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
c.       23B : Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
d.      23C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
e.       23D : Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepen densinya diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan :
a.       Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b.      APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c.       Pemerintah boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat tidak membebani tanpa disetujui kewajiban material yang mengikat dan wakil-wakilnya di Dewan terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui yang Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak pungutan kepentingan aspirasi rakyat dan agar kepentingan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam dan pengambilan keputusan.
d.      Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
e.       Peredaran Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang.
f.       Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut :
a.       Pajak
b.      Retribusi
c.       Keuntungan BUMN/BUMD
d.      Denda dan Sita
e.       Pencetakan Uang Pinjaman
f.       Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
g.      Penyelenggaraan Undian Berhadiah



2.      Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
                         Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang Pasal 6 Ayat (l) disebutkan dipisahkan pada perusahaan bahwa Presiden selaku Kepala negara perusahaan daerah Pemerintahan memegang ke kuasaan pengelolaan keuangan.
Keuangaan negara  :
a.       Hak negara untuk memungut dan pajak, dan mengeluarkan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
c.       Penerimaan Negara;
d.      Pengeluaran Negara
e.       Penerimaan Daerah
f.       Pengeluaran Daerah;
g.      Kekayaan negara kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa berharga, piutang, uang, surat barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.        Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

3.      Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
                         Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.       Mengatur dan mengawasi bank
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif lan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya. Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain it Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Keuangan. Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjian perjanjian untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.


B.     Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
1.      Landasan Hukum BPK RI
Undang-Undang Dasar 1945  ( Perubahan Undang-Undang Dasar1945  Bab VIIIA Pasal 23 E, F, G)
a.      Pasal 23E
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dae Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
b.      Pasal 23F
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
c.       Pasal 23G
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang
2.      Tugas BPK
a.      BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat,  pemerintah daerah,  lembaga negara lainnya Bank Indonesia,  badan usaha milik negara,  badan layanan umum,  badan usaha milik daerah,  dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. 
b.      Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,  dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 
c.       Menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik dan BPK wajib memublikasikannya.
d.      BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
e.       BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR,  DPD,  dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
f.       BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Presiden, gubernur,  dan bupati/wal kota
g.      Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana,  BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.
h.      BPK membantu pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh presiden,  gubernur bupati/wali kota,  dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR,  DPD,  dan DPRD,  serta pemerintah.
3.      Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang yaitu:
a.       objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.      Meminta keterangan dan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
c.       Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d.      Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e.       Menetapkanm standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f.       Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g.      Menggunakan tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.      Membina jabatan fungsional pemeriksa.

i.        Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.
4.      Pemantauan Penerapan Dan Perkembangan Standar Pemeriksaan
4 (empat) bentuk Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
a.       BPK harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai oleh negara.
b.      Opini yang diberikan BPK :
1.      Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2.       Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
3.      Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
4.      Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion)
5.      Keanggotaan BPK
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. ANGGOTA BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangkan DPD.



C.    Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.      Landasan Hukum Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Pasal 24 UUD 1945 (Kekuasaan Kehakiman)
c.       Pasal 24A UUD 1945 (Mahkamah Agung)
d.      Pasal 24B UUD 1945 (Komisi Yudisial)
e.       Pasal 24C UUD 1945 (Mahkamah Konstitusi)

Struktur Peradilan Indonesia




2.      Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
a.       Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di wilayah kabupaten/kota. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua dann banding yang berada di wilayah provinsi. Kedua lembaga pengadilan ini menangani perkara perdata dan pidana. Akhir dari upaya hukum yang dilakukan para terdakwa atau pemohon akan berakhir di MA sebagai lembaga tertinggi dalam lingkungan peradilan umum.
b.      Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Kedua pengadilan ini khusus menangani urusan keperdataan bagi umat muslim. Penyelesaian upaya hukum bagi para pihak akan berakhir di MA.
c.       Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana bagi orang-orang tertentu, khususnya anggota TNI dengan kriteria :
1)      Anggota TNI.
2)      Seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
3)      Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut UU.
4)      Seseorang yang tidak termasuk poin i,ii,iii, tetapi dipersamakan dengan TNI menurut keputusan menteri pertahanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan menteri hukum dan hak asasi manusia harus diadili oleh pengadilan militer.
Peradilan militer meliputi peradilan militer tinggi untuk tingkat kapten ke bawah, pengadilan militer untuk tingkat mayor ke atasm pengadilan militer utama untuk banding dari pengadilan militer tinggi, dan peradilan militer pertempuran khusus di medan pertempuran. Penyelesaian upaya hukum bagi para pihak akan berakhir di MA.
d.      Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam menyelesaikan perkara tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Peradilan tata usaha negara dibagi dua yaitu pengadilan tata usaha negara berada di wilayah kabupaten/kota, dan di wilayah provinsi. Penyelesaian upaya hukum bagi para pihak akan berakhir di MA.
3.        Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas menyelesaikan kasus tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Tingkat kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan para pihak setelah menempuh peradilan pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan para pihak pencari keadilan.
4.       Mahkamah Konstitusi
Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi diganti dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi:
a.       Menguji Undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Kewajiban Mahkamah Konstitusi : Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.
5.      Komisi Yudisial
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan asas undang-undang nomor 22 tahun 2004, Komisi Yudisial adalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Ciri-ciri Komisi Yudisial:
a.       Bersifat mandiri
b.      Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
c.       Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Kewenangan Komisi Yudisial:
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
b.      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
c.       Menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung
d.      Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik atau pedoman perilaku hakim
Tugas Komisi Yudisial :
a.       Memantau dan mengawasi perilaku hakim
b.      Menerima laporan masyarakat tentang pelanggaran kode etik
c.       Melakukan verifikasi, klasifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik
d.      Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik
e.       Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim
6.      John Locke memperkenalkan 3 kekuasaan negara, yaitu :
a.       Kekuasaan legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang atau peraturan.
b.      Kekuasaan eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan, termasuk didalamnya fungsi untuk mengadili.

c.       Kekuasaan federatif, yaitu fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.



OLEH:

DITA APRILIA YUVANTI 03 / XII IPS 1
FITRIA ARUM HENDRASARI 07 / XII IPS 1
INDAH BUDIARTI 11 / XII IPS 1
MUHAMMAD HUSAIN JOVIAN ABIMANYU 16 / XII IPS 1
RETNO HIDAYANTI 21 / XII IPS 1
WAHYU AJI NUGROHO 23 / XII IPS 1

Komentar

  1. Makasih dita cantikkk .... linknya sangat membantu sekali :v

    BalasHapus
  2. Terima kasih kak, sangat membantu sekali. Tugasku jdi cepet selesai😊

    BalasHapus
  3. Makasih dita cantikkk .... linknya sangat membantu sekali :v

    BalasHapus
  4. Terima kasih ini membantu sekali. Mudah mudahan bermanfaat buat yang lainnya y.

    BalasHapus
  5. Keren sangat membantu sekali. Teruskan karyanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Artikel tersebut dapat menambah pengetahuan umum saya tentang pelajaran pkn.

      Hapus

Posting Komentar