BAB II
A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Ketentuan Konstitusional Tentang Keuangan Negara
Berdasarkan
ketentuan Pasal angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003,
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara.
Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara
tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini,
keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Ketentuan
Mengenai Keuangan Negara dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
a.
Pasal 23
1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan semperhatikan
pertimbanginDewan Perwakilan Dacrah.
3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
b.
23A : Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
c.
23B : Macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang
d.
23C : Hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang.
e.
23D : Negara memiliki suatu
bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan indepen densinya diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan :
a.
Mekanisme penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN
merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan
ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya
dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b.
APBN merupakan gambaran
utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c.
Pemerintah boleh
memaksakan berlakunya ketentuan bersifat tidak membebani tanpa disetujui
kewajiban material yang mengikat dan wakil-wakilnya di Dewan terlebih dahulu
oleh rakyat itu sendiri melalui yang Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak
pungutan kepentingan aspirasi rakyat dan agar kepentingan aspirasi rakyat
menjadi pedoman dalam dan pengambilan keputusan.
d.
Peredaran dan
nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
e.
Peredaran Permasalahan
keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi
diatur peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang.
f.
Negara mempunyai bank
sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Sumber
keuangan negara Republik Indonesia
meliputi beberapa hal berikut :
a.
Pajak
b.
Retribusi
c.
Keuntungan BUMN/BUMD
d.
Denda dan Sita
e.
Pencetakan Uang
Pinjaman
f.
Sumbangan, Hadiah, dan
Hibah
g.
Penyelenggaraan Undian
Berhadiah
2.
Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Berdasarkan
ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia uang, surat berharga, piutang
barang, serta hak-hak lain Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang Pasal 6 Ayat (l)
disebutkan dipisahkan pada perusahaan bahwa Presiden selaku Kepala negara
perusahaan daerah Pemerintahan memegang ke kuasaan pengelolaan keuangan.
Keuangaan negara :
a.
Hak
negara untuk memungut dan
pajak, dan mengeluarkan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.
Kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga
c.
Penerimaan Negara;
d.
Pengeluaran Negara
e.
Penerimaan Daerah
f.
Pengeluaran Daerah;
g.
Kekayaan
negara kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
berharga, piutang, uang, surat barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/
perusahaan daerah;
h.
Kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.
Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
3.
Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Dalam
kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b.
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran;
c.
Mengatur dan mengawasi
bank
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan
Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain selain berkedudukan
sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia
sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi
negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah
Agung.
Kedudukan
Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara karena kedudukan Bank
Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
secara lebih efektif lan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai
lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya. Dalam
hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap
awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas dan
wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Selain it Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realiasasi
anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam
hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan
laporan keuangan tahunan kepada Badan Keuangan. Menyadari pentingnya dukungan
dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa
bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur
masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman,
keputusan bersama, serta perjanjian perjanjian untuk menciptakan sinergi dan
kejelasan pembagian tugas
antar lembaga
serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
B.
Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
1.
Landasan Hukum BPK RI
Undang-Undang Dasar
1945 ( Perubahan Undang-Undang
Dasar1945 Bab VIIIA Pasal 23 E, F, G)
a.
Pasal 23E
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Dae Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
b.
Pasal 23F
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden. Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
c.
Pasal 23G
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang
2.
Tugas BPK
a.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara.
b.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
c.
Menerima hasil pemeriksaan yang
dilakukan akuntan publik dan BPK wajib memublikasikannya.
d.
BPK melakukan pembahasan atas
temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar
pemeriksaan keuangan negara.
e.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR, DPD,
dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
f.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan
kepada Presiden, gubernur, dan bupati/wal
kota
g.
Apabila dalam proses pemeriksaan
ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan
hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.
h.
BPK membantu pelaksanaan tindak
lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh presiden, gubernur bupati/wali kota, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis
kepada DPR, DPD, dan DPRD,
serta pemerintah.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang yaitu:
a. objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta
keterangan dan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank Indonesia,
badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
c. Melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggung jawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara.
d. Menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkanm
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah
pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
f. Menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g. Menggunakan
tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama
BPK.
h. Membina
jabatan fungsional pemeriksa.
i.
Memberi pertimbangan atas standar
akuntansi pemerintah dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh
pemerintah pusat/pemerintah daerah.
4.
Pemantauan Penerapan Dan Perkembangan Standar Pemeriksaan
4 (empat) bentuk Opini
yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
a. BPK
harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas untuk dapat mengetahui
pelaksanaan program yang dibiayai oleh negara.
b. Opini
yang diberikan BPK :
1.
Opini wajar tanpa pengecualian
(Unqualified Opinion)
2.
Opini wajar dengan pengecualian (Qualified
Opinion)
3.
Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
4.
Pernyataan menolak memberikan opini
(Disclaimer of Opinion)
5.
Keanggotaan BPK
BPK
mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1
orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK
memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan. ANGGOTA BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangkan DPD.
C.
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Landasan Hukum Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Pasal 24 UUD 1945 (Kekuasaan Kehakiman)
c.
Pasal 24A UUD 1945 (Mahkamah Agung)
d.
Pasal 24B UUD 1945 (Komisi Yudisial)
e.
Pasal 24C UUD 1945 (Mahkamah Konstitusi)
Struktur
Peradilan Indonesia
2.
Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksana Kekuasaan
Kehakiman
a.
Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di wilayah
kabupaten/kota. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua dann
banding yang berada di wilayah provinsi. Kedua lembaga pengadilan ini menangani
perkara perdata dan pidana. Akhir dari upaya hukum yang dilakukan para terdakwa
atau pemohon akan berakhir di MA sebagai lembaga tertinggi dalam lingkungan
peradilan umum.
b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
Kedua pengadilan ini khusus menangani urusan keperdataan bagi umat muslim.
Penyelesaian upaya hukum bagi para pihak akan berakhir di MA.
c. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam
menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana bagi orang-orang
tertentu, khususnya anggota TNI dengan kriteria :
1)
Anggota TNI.
2)
Seseorang yang menurut UU dapat
dipersamakan dengan anggota TNI.
3)
Anggota jawatan atau golongan yang dapat
dipersamakan dengan TNI menurut UU.
4)
Seseorang yang tidak termasuk poin
i,ii,iii, tetapi dipersamakan dengan TNI menurut keputusan menteri pertahanan
yang ditetapkan berdasarkan persetujuan menteri hukum dan hak asasi manusia
harus diadili oleh pengadilan militer.
Peradilan
militer meliputi peradilan militer tinggi untuk tingkat kapten ke bawah,
pengadilan militer untuk tingkat mayor ke atasm pengadilan militer utama untuk
banding dari pengadilan militer tinggi, dan peradilan militer pertempuran
khusus di medan pertempuran. Penyelesaian upaya hukum bagi para pihak akan
berakhir di MA.
d. Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara
Peradilan tata usaha negara berperan
dalam menyelesaikan perkara tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara
merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau
badan hukum dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Peradilan tata usaha
negara dibagi dua yaitu pengadilan tata usaha negara berada di wilayah
kabupaten/kota, dan di wilayah provinsi. Penyelesaian upaya hukum bagi para
pihak akan berakhir di MA.
3.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung bertugas menyelesaikan kasus tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Tingkat kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan para pihak setelah menempuh
peradilan pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Peninjauan kembali
adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan para pihak pencari keadilan.
4.
Mahkamah Konstitusi
Undang-undang Nomor 24 tahun 2013
tentang Mahkamah Konstitusi diganti dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang berfungsi
menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga
konstitusi agar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi:
a. Menguji Undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Kewajiban Mahkamah Konstitusi :
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
atau wakil presiden menurut UUD.
5.
Komisi
Yudisial
Berdasarkan
pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan asas
undang-undang nomor 22 tahun 2004, Komisi Yudisial adalah lembaga Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945. Ciri-ciri
Komisi Yudisial:
a. Bersifat mandiri
b. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
c. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat
dan perilaku hakim.
Kewenangan
Komisi Yudisial:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc
di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat
dan perilaku hakim.
c. Menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim
bersama-sama dengan Mahkamah Agung
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik atau pedoman
perilaku hakim
Tugas
Komisi Yudisial :
a. Memantau dan mengawasi perilaku hakim
b. Menerima laporan masyarakat tentang pelanggaran kode
etik
c. Melakukan verifikasi, klasifikasi dan investigasi
terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik
d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran
kode etik
e. Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim
6.
John
Locke memperkenalkan 3 kekuasaan negara, yaitu :
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang atau
peraturan.
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan, termasuk
didalamnya fungsi untuk mengadili.
c.
Kekuasaan federatif, yaitu fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri dan
urusan perang dan damai.
OLEH:
DITA APRILIA YUVANTI 03 / XII IPS 1
FITRIA ARUM HENDRASARI 07 / XII IPS 1
INDAH BUDIARTI 11 / XII IPS 1
MUHAMMAD HUSAIN JOVIAN ABIMANYU 16 / XII IPS 1
RETNO HIDAYANTI 21 / XII IPS 1
WAHYU AJI NUGROHO 23 / XII IPS 1
OLEH:
DITA APRILIA YUVANTI 03 / XII IPS 1
FITRIA ARUM HENDRASARI 07 / XII IPS 1
INDAH BUDIARTI 11 / XII IPS 1
MUHAMMAD HUSAIN JOVIAN ABIMANYU 16 / XII IPS 1
RETNO HIDAYANTI 21 / XII IPS 1
WAHYU AJI NUGROHO 23 / XII IPS 1
Makasih dita cantikkk .... linknya sangat membantu sekali :v
BalasHapusTerima kasih kak, sangat membantu sekali. Tugasku jdi cepet selesai😊
BalasHapusMakasih dita cantikkk .... linknya sangat membantu sekali :v
BalasHapusThank you yo...
BalasHapusTerima kasih ini membantu sekali. Mudah mudahan bermanfaat buat yang lainnya y.
BalasHapusKeren sangat membantu sekali. Teruskan karyanya
BalasHapusArtikel tersebut dapat menambah pengetahuan umum saya tentang pelajaran pkn.
HapusTerimakasih kak, sangat membantu!
BalasHapus