LAPORAN HASIL WAWANCARA BAB WAKAF




KATA PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  Mata Pelajaran  Agama Islam.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah tentang waqaf ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang waqaf, yang kami sajikan berdasarkan wawancara dari narasumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  guru pembimbing  kami  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


Muntilan, 10 Maret 2016


Penyusun







I.Latar Belakang
Puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pendidikan agama islam bab wakaf dengan lancar.
Kegiatan wawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Selain itu kami juga ingin menambah pengalaman dan sebagai bekal masa depan.
Dengan terlaksanakanya kegiatan wawancara ini, maka insya Allah kami telah memahami dan mengetahui tentang tata cara pelaksanaan waqaf dan berwaqaf yang baik dan benar. Dan semoga hasil wawancara ini bermanfaat bagi pembaca.

II.Maksud dan Tujuan
Memenuhi tugas pendidikan agama islam semester genap bab wakaf.
Mengetahui prosedur berwakaf dengan baik dan benar.
Melatih mental  dalam berbicara dengan orang yang lebih berpengalaman.
Memperoleh informasi dari narasumber langsung.

III.Topik Wawancara
1. Perbedaan wakaf dengan sedekah
2. waqaf dapat dialihfungsikan?
3. Bagaimana jika Wakaf di tanah yang belum diwakafkan?
4. Bunga bank sebaiknya diapakan?

IV.Waktu dan Tempat Kegiatan
Wawancara ini dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal                       : Senin, 29 Februari 2016
Pukul                                     : 13.00 WIB – selesai
Tempat                                  : Kantor Urusan Agama Kec. Borobudur
Narasumber                           : Bapak Arif Widodo



V. Landasan Teori

Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Syarat Wakaf
Sebelum berlanjut ke syarat wakaf, ada beberapa rukun wakaf yang harus Anda penuhi sebelum memberikan wakaf, berikut ulasannya.
1. Orang yang berwakaf
Adapun orang yang mau mewakfkan hartanya harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut ini :
  • Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.
  • Berakal sehat
  • Baligh
  • Mampu bertindak secara hukum
2. Benda yang diwakafkan
Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh benda yang akan diwakafkan.
  • Barang yang diwakafkan adalah barang berharga.
  • Pasti diketahui kadarnya
  • Harta yag diwakafkan memiliki pemilik.
  • Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang lain.

3. Orang yang menerima wakaf
Ada beberapa kriteria atau syarat untuk orang yang akan menerima wakaf diantaranya adalah muslim, orang yang berhak menerima wakaf, orang bodoh atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
4. Ikrar wakaf
Sedangkan untuk ikrar wakaf harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudya dan bisa didengar oleh saksi.
5. Saksi
Dan saksi dalam wakaf pun memiliki syarat seperti sehat, muslim, berakal, baligh dan mengerti mengenai hukum wakaf.
Macam-Macam Wakaf
Adapun beberapa macam wakaf yang perlu kalian ketahui, sebagai berikut.
1. Wakaf ahli
Untuk jenis yang pertama, adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.
2. Wakaf khairi
Sedangkan untuk wakaf jenis kedua adalah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar untuk beribadah pada Allah.
Tujuan Wakaf
Ada beberapa tujuan wakaf yang bermanfaat untuk kaum muslim dan agama Islam yaitu.
  1. Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus sehingga menjadikan pebuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga kematian datang.

2. Pemberian wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri oleh keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti danya kebaikan dan kedemawanan seseorang dengan rasa tulus dan ikhlas.

3. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta.

Fungsi Wakaf
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.




Hasil Wawancara:

            Pada hari Senin, 29 Februari 2016, pukul 13.00 wib kami berkumpul di KUA Kecamatan Borobudur. Disana kami  langsung bertemu dengan narasumber yang bernama Bapak Arif Widodo selaku staff KUA Kecamatan Borobudur atau lebih akrab disapa dengan Pak Arif. Beliau bersikap ramah kepada kami.

Berikut adalah hasil wawancara kelompok kami:

1.       Assalamualikum pak, kami siswa SMA N 1 Muntilan, dari kelas 10 IPS 1. Kami mendapat tugas agama dari sekolah mengenai waqaf. Apakah bapak berkenan untuk kami wawancarai ?
·         Waalaikumsalam , saya Bapak Arif Widodo. Panggil saja Pak Arif. Oh boleh saja, tapi ya maaf jika saya menjawab tidak dengan detail karena sebenarnya saya bukan yang berwewenang dalam perwaqafan. Kebetulan saya staff disini dan yang berwewenang tentang perwaqafan sedang takziah karena saudaranya meninggal.

2.      Tidak apa-apa pak apa kita bisa memulai sesi tanya jawabnya pak?
·         Oh ya tentu saja silahkan mau bertanya tentang apasaja jika saya tau akan saya jawab.

Pertanyaan isi :

3.      Pak, apa perbedaan antara wakaf dan sedekah?
·         Sedekah itu adalah memberikan sebagian harta yang kita miliki. Sebenarnya wakaf juga memberikan sebagian harta yang kita miliki. Namun, wakaf ini lebih spesifik dengan tujuan. Jika sedekah, tujuannya terserah yang menerima. Misal kita mewakafkan tanah untuk masjid, maka tujuan tanah itu diwakafkan harus menjadi masjid guna bersembahyang, tidak bisa dialihfungsikan. Jika kita bersedekah uang, maka orang yang mendapat uang itu terserah mau menggunakan uang itu untuk membeli makan, pakaian, atau prabot rumah tangga itu tergantung yang menerimanya.

4.      Bagaimana jika kita membangun masjid di tanah yang tidak diwakafkan?
·         Sebenarnya sah, tapi seiring waktu tanah itu harus segera di wakafkan, supaya tidak terkena tertib administrasi dan tidak ada sengketa tanah supaya tidak digugat oleh ahli waris.

5.      Lalu apakah wakaf itu boleh dialihfungsikan pak?
·         Tidak boleh. Tidak boleh dialihfungsikan, jika dialihfungsikan maka nadhir(yang mendirikan, mengurus, mengelola) harus bertanggung jawab. Jadi menjadi nadhir itu tugas berat.

6.      Pak bagaimana kalau kita menabung di bank lalu mendapat bunga? Sebaiknya diapakan pak bunga itu?
·         Bunga bank itu haram. Jadi jangan mewakafkan sesuatu dengan bunga bank. Selain tidak halal, nanti menjadi tidak berkah.

7.       pak bagaimana tata cara untuk berwakaf?
·         Pertama ikrar waqaf, lalu akan mendapat akta wakaf, menuju BPN, dan akan mendapat sertifikat wakaf. Biasanya paling lama itu mengurus sertifikat wakafnya. (Lebih Lengkap Di Lampiran).

8.      Pak terimakasih sekarang kami sudah paham mengenai tugas kami. Sebelum kami pamit apakah bapak berkenan berfoto bersama kami untuk kenang-kenengan pak.
·         Oh ya silahkan, mau di luar saja?

Setelah berfoto dan berpamitan dengan Pak Aris dan Pegawai KUA Borobudur, kami kembali ke rumah kami masing-masing.


Note:
Kami mendapat interupsi dari pegawai KUA


Wakaf tidak boleh diucapkan “waqof” karena artinya berbeda. Waqof berarti terminal atau tempat berhentinya Al-Qur’an.

Komentar

Posting Komentar