Segala puji hanya milik Allah SWT.
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah
SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi
tugas Mata Pelajaran Agama Islam.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang
kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini
tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga
kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah tentang waqaf ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang waqaf, yang kami sajikan berdasarkan wawancara dari narasumber. Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada guru
pembimbing kami meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah kami di masa
yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca.
Muntilan, 10 Maret 2016
Penyusun
I.Latar Belakang
Puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pendidikan agama islam
bab wakaf dengan lancar.
Kegiatan wawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi dari
narasumber. Selain itu kami juga ingin menambah pengalaman dan sebagai bekal
masa depan.
Dengan terlaksanakanya kegiatan wawancara ini, maka insya Allah kami
telah memahami dan mengetahui tentang tata cara pelaksanaan waqaf dan berwaqaf
yang baik dan benar. Dan semoga hasil wawancara ini bermanfaat bagi pembaca.
II.Maksud dan Tujuan
Memenuhi tugas pendidikan agama islam semester genap bab wakaf.
Mengetahui prosedur berwakaf dengan baik dan benar.
Melatih mental dalam berbicara dengan orang yang lebih
berpengalaman.
Memperoleh informasi dari narasumber langsung.
III.Topik Wawancara
1. Perbedaan wakaf dengan sedekah
2. waqaf dapat dialihfungsikan?
3. Bagaimana jika Wakaf di tanah yang belum diwakafkan?
4. Bunga bank sebaiknya diapakan?
IV.Waktu dan Tempat Kegiatan
Wawancara ini dilaksanakan pada:
Hari /
Tanggal
: Senin, 29 Februari 2016
Pukul
: 13.00 WIB
– selesai
Tempat :
Kantor Urusan Agama Kec. Borobudur
Narasumber
: Bapak Arif Widodo
V. Landasan Teori
Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang
berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu
istilah dalam syariah Islam, wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik
atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan
bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan
kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Syarat Wakaf
Sebelum berlanjut ke syarat wakaf, ada beberapa rukun wakaf yang
harus Anda penuhi sebelum memberikan wakaf, berikut ulasannya.
1. Orang yang berwakaf
Adapun orang yang mau mewakfkan hartanya
harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut ini :
- Memiliki
kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.
- Berakal
sehat
- Baligh
- Mampu
bertindak secara hukum
2. Benda yang diwakafkan
Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh benda yang akan
diwakafkan.
- Barang yang diwakafkan adalah
barang berharga.
- Pasti diketahui kadarnya
- Harta yag diwakafkan memiliki
pemilik.
- Harta itu harus harta sendiri
yang tidak memakan harta milik orang lain.
3. Orang yang menerima wakaf
Ada beberapa kriteria atau syarat untuk orang yang akan menerima
wakaf diantaranya adalah muslim, orang yang berhak menerima wakaf, orang bodoh
atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
4. Ikrar wakaf
Sedangkan untuk ikrar wakaf harus diucapkan oleh orang yang ingin
mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti
maksudya dan bisa didengar oleh saksi.
5. Saksi
Dan saksi dalam wakaf pun memiliki syarat seperti sehat, muslim,
berakal, baligh dan mengerti mengenai hukum wakaf.
Macam-Macam Wakaf
Adapun beberapa macam wakaf yang perlu kalian ketahui, sebagai
berikut.
1. Wakaf ahli
Untuk jenis yang pertama, adalah wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.
2. Wakaf khairi
Sedangkan untuk wakaf jenis kedua adalah yang bertujuan untuk
kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar untuk beribadah pada Allah.
Tujuan Wakaf
Ada beberapa tujuan wakaf yang bermanfaat untuk kaum muslim dan
agama Islam yaitu.
- Memperbanyak harta untuk
kemaslahatan umum dan khusus sehingga menjadikan pebuatan manusia tidak
terpotong pahalanya hingga kematian datang.
2. Pemberian wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri oleh keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti danya kebaikan dan kedemawanan seseorang dengan rasa tulus dan ikhlas.
3. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta.
Fungsi Wakaf
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Hasil Wawancara:
Pada hari Senin, 29 Februari 2016, pukul 13.00 wib kami berkumpul di KUA
Kecamatan Borobudur. Disana kami langsung bertemu dengan narasumber yang
bernama Bapak Arif Widodo selaku staff KUA Kecamatan Borobudur atau lebih akrab
disapa dengan Pak Arif. Beliau bersikap ramah kepada kami.
Berikut adalah hasil wawancara kelompok kami:
1. Assalamualikum pak, kami
siswa SMA N 1 Muntilan, dari kelas 10 IPS 1. Kami mendapat tugas agama dari
sekolah mengenai waqaf. Apakah bapak berkenan untuk kami wawancarai ?
· Waalaikumsalam
, saya Bapak Arif Widodo. Panggil saja Pak Arif. Oh boleh saja, tapi ya maaf
jika saya menjawab tidak dengan detail karena sebenarnya saya bukan yang
berwewenang dalam perwaqafan. Kebetulan saya staff disini dan yang berwewenang
tentang perwaqafan sedang takziah karena saudaranya meninggal.
2. Tidak apa-apa pak apa kita
bisa memulai sesi tanya jawabnya pak?
· Oh ya tentu
saja silahkan mau bertanya tentang apasaja jika saya tau akan saya jawab.
Pertanyaan isi :
3. Pak, apa perbedaan antara
wakaf dan sedekah?
· Sedekah itu
adalah memberikan sebagian harta yang kita miliki. Sebenarnya wakaf juga
memberikan sebagian harta yang kita miliki. Namun, wakaf ini lebih spesifik
dengan tujuan. Jika sedekah, tujuannya terserah yang menerima. Misal kita
mewakafkan tanah untuk masjid, maka tujuan tanah itu diwakafkan harus menjadi
masjid guna bersembahyang, tidak bisa dialihfungsikan. Jika kita bersedekah
uang, maka orang yang mendapat uang itu terserah mau menggunakan uang itu untuk
membeli makan, pakaian, atau prabot rumah tangga itu tergantung yang
menerimanya.
4. Bagaimana jika kita membangun
masjid di tanah yang tidak diwakafkan?
· Sebenarnya
sah, tapi seiring waktu tanah itu harus segera di wakafkan, supaya tidak
terkena tertib administrasi dan tidak ada sengketa tanah supaya tidak digugat
oleh ahli waris.
5. Lalu apakah wakaf itu boleh
dialihfungsikan pak?
· Tidak boleh.
Tidak boleh dialihfungsikan, jika dialihfungsikan maka nadhir(yang mendirikan,
mengurus, mengelola) harus bertanggung jawab. Jadi menjadi nadhir itu tugas
berat.
6. Pak bagaimana kalau kita
menabung di bank lalu mendapat bunga? Sebaiknya diapakan pak bunga itu?
· Bunga bank
itu haram. Jadi jangan mewakafkan sesuatu dengan bunga bank. Selain tidak
halal, nanti menjadi tidak berkah.
7. pak bagaimana tata cara
untuk berwakaf?
· Pertama ikrar
waqaf, lalu akan mendapat akta wakaf, menuju BPN, dan akan mendapat sertifikat
wakaf. Biasanya paling lama itu mengurus sertifikat wakafnya. (Lebih Lengkap Di
Lampiran).
8. Pak terimakasih sekarang kami
sudah paham mengenai tugas kami. Sebelum kami pamit apakah bapak berkenan
berfoto bersama kami untuk kenang-kenengan pak.
· Oh ya
silahkan, mau di luar saja?
Setelah berfoto dan berpamitan dengan Pak Aris dan Pegawai KUA
Borobudur, kami kembali ke rumah kami masing-masing.
Note:
Kami mendapat interupsi dari pegawai KUA
Wakaf tidak boleh diucapkan “waqof” karena artinya berbeda. Waqof
berarti terminal atau tempat berhentinya Al-Qur’an.
Kesimpulan nya apa?
BalasHapus